Dituntut 8,5 Tahun, Mantan Kadisdik Seret Dua Orang

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang selama 8,5 Tahun. Dalam sidang pembelaannya, Nassarudin menyeret dua orang agar JPU menetapkan tersangka.

Nassarudin salam sidang pembelaannya meminta kepada JPU untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Sebab, dua orang tersebut turut menikmati hasil dari dugaan korupsi.

“Saya minta, orang-orang yang menikmati (uang fee) itu juga harus di tahan. Karena saya tidak pernah menerima uang fee sebesar Rp2,962 miliar. Yang seperti dakwaan Jaksa kepada saya,” Ungkap Nassarudin, Kamis (23/9).

Menurutnya, dalam dakwaan JPU, pihaknya menarik uang fee dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019. Namun, dirinya tidak pernah merasa menarik fee tersebut. Sebab, duit itu di ambil oleh dua orang.

BACA JUGA  Sekdaprov Lampung Menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi

“Yang ambil (uang fee) dari para kepala sekolah itu dari pihak lainnya. Ya seperti Guntur dan Refi. Sama orang-orang lainnya. Mereka ini sudah bekerja dari sebelum saya menjabat,” Ujarnya.

Untuk itu, lanjut Nassarudin, dirinya meminta mereka yang belum dijadikan tersangka, agar ikut ke meja hijau. “Mereka itu nggak kebal hukum. Jadi tolong jadikan tersangka. Sekali lagi saya nggak pernah memerintahkan untuk menarik sejumlah uang dari kepala sekolah,” jelasnya.

Nassarudin menegaskan tidak pernah mengancam-ancam para saksi, agar jangan menyudutkannya. “Itu semua tidak benar. Jadi sangat di sayangkan kalau saya mengancam-ancam,” ungkapnya.

Sebagai Informasi, JPU Kejari Tuba menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang: Nassarudin, dengan kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan JPU Hendra Dwi Gunanda, bahwa Nassarudin telah terbukti melakukan korupsi terhadap DAK Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA  Chating Menghina Muka Seperti Babi, IRT Dianiaya

Pasal Korupsi

JPU menyatakan Nassarudin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” katanya, Rabu (8/9).

Untuk itu, lanjut jaksa, agar meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa Nassarudin selama 8 tahun dan 6 bulan. Dengan mewajibkannya membayar pidana denda.

BACA JUGA  Kirim Narkotika 28 Kg Ganja Kering Pakai Ekspedisi

“Pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata jaksa.

Selain itu, Nassarudin pun di tuntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar total Rp2,96 miliar. Dengan subsidair yakni penjara selama 5 tahun.

“Untuk hal memberatkan yang menjadi pertimbangan kami dalam menentukan tuntutannya, ialah Terdakwa Nassarudin berbelit-belit selama persidangan. Dan dirinya terbukti telah melakukan intimidasi kepada beberapa saksi,” bebernya.

Tak hanya Nassarudin saja. Untuk rekannya juga, yakni terdakwa Guntur Abdul Naseer mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Dengan di tuntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.710 juta, dengan subsidair 4 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *