Rudakpaksa Keponakan Hingga Hamil, JPU 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Perkosaan dan pencabulan. Foto internet for referensirakyat.co.id
Ilustrasi Perkosaan dan pencabulan. Foto internet for referensirakyat.co.id

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa yang tega merudapaksa keponakannya sendiri selama 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondang Marbun menjelaskan, Terdakwa Rizal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

Undang-undang itu berisi perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Dan pidana sebesar Rp60 juta. Dengan subsidair tiga bulan penjara,” katanya, Senin (27/9).

BACA JUGA  Astagfirullah... Gadis Ini Diperkosa Bergilir

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, Terdakwa Rizal melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya berinisial ED. Kejadian itu, bermula di akhir Januari 2021, ketika ED tengah sendiri di dalam rumah.

“Ketika itu, Terdakwa yang melihat korban berbaring di depan ruang TV, tak sanggup menahan nafsunya lagi. Seketika itu, ia langsung menghampiri keponakan wanitanya tersebut, dan langsung memaksa untuk melayaninya,” katanya.

BACA JUGA  Dua Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Peristiwa itu terus berulang hingga ketiga kalinya pada Februari 2021. Akibat perbuatan terdakwa, membuat keponakan kandungnya tersebut mengandung darah daging sang paman. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *