Cek Biaya Tarif Tol Lampung-Palembang

Tarif Tol Lampung

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Biaya tarif tol Lampung-Palembang mulai berlaku. ini setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR.

Keputusan tersebut dengan Nomor 1194/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung (Terpeka) pada 20 Desember lalu.

Intan Zania selaku Head of Corporate Communication PT Hutama Karya membenarkan adanya keputusan tarif tersebut. “Iya benar sudah keluar, sudah ada keputusan dari Kementerian PUPR,” ungkap Intan.

Namun, Intan menyebut sampai saat ini belum ada kepastian dari Kementerian PUPR. “Walaupun sudah ada keputusan, tapi belum ada penetapannya. Karena, tarif tol Terpeka akan resmi berbayar pada awal tahun 2020 mendatang.

BACA JUGA  Catat Ya..Ini Syarat dapat Bantuan BLT UMKM

“Segera akan kami informasikan kalau sudah ada keputusan penetapan tanggal berlakunya,” ujarnya.

Sementara dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut, berlaku tarif untuk lima golongan jenis kendaraan. Pada Golongan I untuk sedan, Jeep, pick up/truk kecil dan bus.

BACA JUGA  Siap-siap, Pemerintah Akan Hapus Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000

Kemudian, Golongan II truk dengan 2 gandar; Gol.III truk dengan 3 gandar; IV dengan 4 gandar dan V truk dengan 5 gandar atau lebih.

Informasi Biaya Tarif Tol Lampung-Palembang sudah tertera dalam keputusan Kementerian PUPR. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *