Lamsel  

Bapemperda DPRD Lamsel Rekomendasikan Penguatan Payung Hukum PSU Perumahan

Rekomendasi penguatan payung hukum PSU Perumahan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Selatan.

ReferensiRakyat.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Bapemperda DPRD Lamsel) memberikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah melalui pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrakarsa dan OPD terkait yang berlangsung di ruang Banggar DPRD setempat pada Senin, 27 April 2026.

Dengan tujuan memperkuat aspek hukum serta menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU di daerah,hasilnya adalah Bapemperda menilai bahwa Ranperda tentang PSU Perumahan sudah layak untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA  DPRD Lamsel Satu Suara Bahas Raperda: APBD 2025 Disesuaikan, Belanja Naik Rp90 Miliar!

“Ranperda ini sudah seharusnya ditetapkan karena akan menjadi pedoman dan payung hukum yang memberikan kepastian hukum, baik bagi Masyarakat maupun pemerintah daerah. Khususnya dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan,”tutur Yudi Suprayoga selaku Ketua Bapemperda saat menyampaikan salah satu poin rekomendasi.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroto pentingnya penguatan substansi aturan melalui penambahan ketentuan sanksi dan denda.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Lamsel Pertanyakan Serapan Anggaran Dinas PUPR Baru 35 Persen

“Agar Ranperda ini memiliki daya paksa yang kuat, perlu ditambahkan Bab dan Pasal yang mengatur tentang sanksi dan denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk mendorong tanggungjawab serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Bapemperda turut mendorong langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah Ranperda PSU disahkan dan diundangkan, Bupati melalui Dinas Perumahan dan Permukiman diminta segera mengajukan Ranperda baru terkait penyelenggaraan perumahan.

BACA JUGA  Ketua Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto Kenalkan Perda No:3 Tahun 2020

“Sebagai tindak lanjut, kami meminta agar pemerintah daerah dapat segera mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan guna melengkapi regulasi yang ada,”tegas Bapemperda.

Secara keseluruhan, Bapemperda DPRD Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Ranperda ini telah memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi norma maupun landasan yuridisnya.

Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan regulasi terkait dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung Pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.