Lamsel  

Bapemperda Lamsel Matangkan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

Rancangan Peraturan Daerah tentang penanganan permukiman kumuh segera dimatangkan Bapemperda DPRD Lamsel.

ReferensiRakyat.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagai upaya menghadirkan hunian yang layak dan berkelanjutan.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga bersama anggota yang dihadiri sejumlah instansi terkait yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat pada Jumat, 24 April 2026.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam penataan Kawasan pemukiman yang selama ini menghadapi persoalan kekumuhan di sejumlah titik.

BACA JUGA  Legislatif Partai Hanura Joko Purnomo Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Dalam dokumen yang dibahas, disebutkan bahwa penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Pada bagian konsideran “menimban”. Ditegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah guna memastikan penyerahan PSU berjalan sesuai keinginan, sekaligus mendukung penataan Kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkualitas.

BACA JUGA  Coklit Pilkada 2024, Pantarlih Datangi Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan

Sementara itu, dalam bagian “mengingat”, Raperda ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan.

Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan menyampaikan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada penanganan Kawasan kumuh, tetapi juga pencegahan agar tidak muncul Kawasan kumuh baru di masa mendatang.

BACA JUGA  Dampingi Bupati Resmikan Balai Banten Pura Puseh Kertibuana, Agus Sartono Kenakan Udeng Adat

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang dan Masyarakat dalam mewujudkan permukiman yang layak huni, sehat dan tertata..

Dengan adanya Raperda ini, Bapemperda DPRD Lamsel berharap agar penanganan Kawasan kumuh di Kabupaten Lampung Selatan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.