“Setelah korban menunggu lama, tersangka tak kunjung datang. Korban yang menghubungi nomor kontak tersangka, ponselnya dalam keadaan tidak aktif,” Bebernya.
Korban yang masih berharap menunggu iktikad baik dari tersangka, sudah berhari-hari tak kunjung aktif, sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Punggur.
“Menerima laporan itu, kami menyelidiki kasusnya. Kami minta korban memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” Ucapnya.
Setelah korban keluar dari persembunyiannya, sambung Mualimin, aparat segera menangkap tersangka Nia.
“Kami langsung interogasi tersangka Nia, katanya Motor itu sudah di jual. Ia di bantu oleh rekannya bernama Dedi. Makanya kami langsung menangkap tersangka Dedi,” Katanya.
Mualimin menambahkan, pengakuan dari kedua tersangka, motor honda beat tersebut telah mereka jual dengan harga Rp4 juta.
“Uang Rp4 juta itu mereka bagi, Rp2,5 juta untuk Nia dan Rp1,5 juta untuk tersangka Dedi,” Ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kita sedang mencari motor korban yang telah dijual kepada seseorang,” tegasnya. (rera)