Balik Kampung, Tersangka Gadai Motor Korban

referensirakyat.co.id – Yunus Setiawan (28), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, menjadi korban penggelapan.

Hal ini ketika korban bertandang ke rumah orang tuanya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu 23 Juni 2019.

Kapolsek Terbanggibesar, AKP Made Silva Yudiawan menyatakan, pihaknya telah menerima laporan penggelapan motor.

BACA JUGA  Waspada! Gempabumi Guncang Lampung

“Korbannya Yunus, warga Kotabumi. Terlapornya Sutrisno (38), warga Kelurahan Bandarjaya Barat. Tersangka di tangkap di rumahnya, pada Kamis 7 Oktober 2021, sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya.

Kronologis penggelapan, kata Made, korban berkunjung ke rumah orang tuanya. Tersangka Sutrisno yang sudah kenal dengan korban mengayuh sepeda datang  meminjam motor Yamaha N-Max BE 3302 IV setelah sebelumnya meminjam HP.

BACA JUGA  Review 5 Motor Tercanggih di Dunia

“Alasannya pinjam sebentar hendak ke belakang namun tak kunjung kembali. Akhirnya kasus ini di laporkan ke Polsek Terbanggibesar,” ujarnya.

Setelah menangkap tersangka, kata Made, pihaknya mendapatkan keterangan motor korban di gadaikan.

“Kita amankan Sapriyadi (27), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. Namun motor korban sudah tidak berada di tangan. Sekarang motor korban sedang dalam pencarian,” ungkapnya.

BACA JUGA  Peringati Hari Kartini, Pemprov Lampung Bakal Beri Penghargaan 15 Perempuan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Made, aparat menjerat tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka Sapriyadi, kami menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP juga terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *