referensirakyat.co.id. – Sepasang muda-mudi, kompak berbuat kriminal dengan menggelapkan dan menjual motor.
Mereka adalah Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, dan Nia Okta Sari (22), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, diamankan Polsek Punggur, Lampung Tengah.
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mengatakan, pihaknya menangkap keduanya, atas laporan korban Yudiyanto (24), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
“Atas laporan korban, kami langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku,” Ungkap Mualimin, sabtu (28/8).
Mualimin menjelaskan, kronologis kejadian itu, bermula saat korban sedang nongkrong di lapangan kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tersangka Nia Okta Sari meminjam motor Honda BeAT warna biru putih BE 2994 NBM milik korban.
Tersangka beralasan ingin membeli minuman di depan warung.