Sepasang Muda-Mudi Jual Motor Pinjaman

Ilustrasi pencurian. Foto internet
Ilustrasi pencurian. Foto internet

referensirakyat.co.id. – Sepasang muda-mudi, kompak berbuat kriminal dengan menggelapkan dan menjual motor.

Mereka adalah Dedi Kurniawan (24), warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, dan Nia Okta Sari (22), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, diamankan Polsek Punggur, Lampung Tengah.

Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mengatakan, pihaknya menangkap keduanya, atas laporan korban Yudiyanto (24), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

“Atas laporan korban, kami langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku,” Ungkap Mualimin, sabtu (28/8).

BACA JUGA  Warga Binaan Lapas Kalianda Kendalikan Narkoba 52 Kg Ganja Kering

Mualimin menjelaskan, kronologis kejadian itu, bermula saat korban sedang nongkrong di lapangan kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA  Habibie Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Saat itu, tersangka Nia Okta Sari meminjam motor Honda BeAT warna biru putih BE 2994 NBM milik korban.

Tersangka beralasan ingin membeli minuman di depan warung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *