referensirakyat.co.id – Polres Tulangbawang mengancam pembacok kepala sekolah dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Ya, Budi (30) seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Riwansyah (51).
Korban merupakan Kepala SDN 04 Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUH Pidana.
Melalui undang-undang ini, tersangka bakal menerima hukuman lima tahun penjara.
“Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Ungkap Sunhot, Jumat 1 Oktober 2021.
Menurutnya, saat ini penyidik melihat Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana tersebut, merupakan pasal yang tepat. Sebab, tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam sebagai alatnya.
“Perbuatan itu menjadikan luka berat. Kami menjerat hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,”tegasnya.
Sebagai informasi, Satuan Reskrim Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba, berhasil mengamankan Budi (30). Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SDN 1 Karta Tanjung Selamat.
Jeratan terhadap tersangka ini juga merujuk pada laporan Berdasarkan LP/B -353/IX/2021/SPKT POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 30 September 2021. (rera)











