referensirakyat.co.id – Bocah umur 12 tahun, menjadi korban Rudapaksa di sebuah kebun tebu, desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan.
Peristiwa itu, terjadi pada hari Selasa, 7 April 2020 sekitar pukul 16.00wib silam.
Akhirnya, Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap pelaku pada hari selasa (24/8) sekitar pukul 18.30wib di Dusun Bukaan Kampung Naga, Negeri Batin, Way Kanan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, awal mula rudapaksa itu terjadi, saat pelaku SW (39) mengantar korban yang akan pulang kerumahnya.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersebut, berhenti di tengah jalan.
Saat berhenti di areal kebun tebu, SW menggendong Bocah tersebut dan membawanya ke Tengah kebun tebu.
“Korban sempat berteriak minta tolong. Tapi, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam. Makanya korban tak berdaya,” Ungkap Arjon, Rabu (25/8).
Usai Rudapaksa korban, pelaku melanjutkan mengantarkan korban pulang.











