HOT  

Viral, Dokter Koas FK Unsri Dipukuli Karena Jadwal Jaga Akhir Tahun

Kasus viral seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dipukuli karena masalah jadwal jaga akhir tahun.

ReferensiRakyat.CO.ID – Kasus viral yang tengah ramai diperbincangkan di jagat maya, seorang dokter koas dari FK Unsri dipukuli karena jadwal jaga di akhir tahun.

Dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya bernama Luthfi harus terbaring lemah di ranjang rumah sakit usai dipukuli.

Muhammad Luthfi, dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang mendapat perilaku tak menyenangkan yang dilakukan oleh pengawal orang tua rekannya yang bernama Lady Aurellia Pramesti.

Diketahui Luthfi selaku dokter koas tersebut menyusun jadwal piket jaga di libur Nataru mendatang justru menjadi korban kasus penganiayaan.

Akan tetapi Lady Aurellia Pramesti selaku rekan koas Luthfi tidak terima dengan jadwal yang diberikan.

Lady diduga mengeluhkan hal tersebut kepada orang tuanya sehingga Luthfi dipanggil oleh yang bersangkutan.

Luthfi dipanggil oleh Sri Meilina, ibu rekan Lady Aurellia Pramesti untuk berbincang soal jadwal piket tersebut di sebuah restoran.

BACA JUGA  Profil Amanda Rawles Aktris Indonesia Keturunan Australia

Nahas, pertemuan itu berakhir tragis karena Luthfi dipukuli oleh pengawal orang tua Lady hingga babak belur.

Menurut informasi yang beredar di media sosial saat ini, diduga orang tua Lady tidak menyukai keputusan Luthfi.

Keputusan terkait jadwal jaga yang dikenakan kepada anaknya itu membuat pemuda itu berakhir babak belur.

Tentu kasus ini langsung viral di media sosial, apalagi netizen semakin gencar membeberkan jejak digital dari Lady dan keluarganya.

Kasus ini pun memicu kecaman publik yang mempertanyakan integritas dan etika Lady sebagai calon dokter.

Terlebih tindakan anggota keluarganya yang dinilai tidak pantas hanya karena permasalahan sepele.

Penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Lady membuat jejak digital keluarganya semakin dikuliti, termasuk sang ayah yang bernama Dedy Mandarsyah.

Dedy Mandarsyah. menjabat sebagai pejabat PUPR di Kalimantan Selatan, dan jejak digital di masa lalu semakin mencuat di jagat maya.

BACA JUGA  Profil Terbaru Maxime Bouttier Aktor Tampan Keturunan Prancis

Contohnya dalam unggahan yang dibagikan akun media sosial X @TukangBedah00. Dedy Mandarsyah diduga pernah terlibat kasus korupsi apda tahun 2016 lalu.

“Nemu kasus dugaan korupsi Dedy Mandarsyah (Bapaknya Lady Aurelia Pramesti) tahun 2016. Gara2 kasus nonjokin dokter koas, sekeluarga kena spill netizen. Ini kalo memang bener fix bakal jadi Mario Dandi jilid 2, atau dipanggil Maria Dinda aja,”cuitan netizen dengan akun X tersebut.

Hal ini diketahui dari unggahan akun Facebook milik Ir Rafael Saragi pada 12 Juli 2016.

“Korupsi kembali di lingkungan SNVT Pelaksanaan Jalan Wil. II Satker Dedy Mandarsyah. Rekonstruksi jalan Bts. Kuansing-Muara Lembu (Longsoran Km.128), tidak bertanggung jawab terhadap kontrak (pek.terbengkalai),”tulis pemilik akun Facebook tersebut.

Jejak digital yang satu ini membuat warganet mencurigai kasus korupsi Dedy Mandarsyah tidak dilakukan seorang diri.

Apalagi spekulasi diperkuat karena kala itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljo enggan mengonfirmasi kasus ini.

BACA JUGA  Imbas Kasus Penganiayaan Supirnya Viral, Lady Dokter Koas Dilarang Uan Kaisar Nonton Juicy Luicy

Banyak warganet juga mulai berbondong-bondong mengecek LHKPN Dedy Mandarsyah yang dinilai meroket pada 2016 lalu, sesuai dengan tahun dugaan kasus korupsi yang mengaitkan namanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya mengungkapkan status Lady Aurellia Pramesti.

Mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi.

Status Lady saat ini dibekukan sementara oleh dekan sampai kasusnya selesai di kepolisian.

Menurut Azhar, peristiwa ini termasuk kasus bullying di pendidikan kedokteran meskipun sifatnya kasuistis.

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Ari Fahrial Syam menegaskan penganiayaan terhadap Luthfi sudah tergolong tindakan kriminal.

Sehingga pihak Dekanat FK Unsri menegaskan perlu adanya proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *