Imbas Kasus Penganiayaan Supirnya Viral, Lady Dokter Koas Dilarang Uan Kaisar Nonton Juicy Luicy

Dokter Koas Lady Aurellia Pramesti dilarang Uan Kaisar nonton Juicy Luicy sebagai imbas kasus penganiayaan sopirnya yang viral.

ReferensiRakyat.CO.ID – Kasus viral yang mengaitkan nama seorang dokter koas Lady Aurellia Pramesti masih mendapatkan atensi publik.

Tak hanya netizen, vokalis Juicy Luicy yakni Uan Kaisar pun ikut berkomentar akan hal ini.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh supir dokter koas tersebut memang sempat viral di jagat maya.

Pemukulan terhadap Muhammad Luthfi oleh seorang supir pribadi seorang dokter koas bernama Lady di Palembang.

Dalam live Tiktoknya, Uan menyayangkan Lady yang pernah menonton konser grupnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Pria ini pun mengaku tidak suka dengan sikap Lady yang kini viral di media sosial.

Uan mengeluhkan hal tersebut saat melakukan live di Tiktok dan melarang Lady untuk menonton konsernya lagi.

BACA JUGA  Kasus Penembakan yang Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang Masih Dalam Penyelidikan

Adapun alasannya adalah Lady Aurellia Pramesti dinilai sebagai ‘Tukang Ngadu’.

“Kepada Lady orang Palembang yang sopirnya mukulin ketua koas, jangan pernah nonton Juicy Luicy lagi,”ucap Uan Kaisar.

“Please stop dengerin lagu aku, Lady. Tukang ngadu! Apaan ya ngadu-ngadu ke ibu. Itu tuh anak orang kaya mah begitu tuh ngga pernah kerja keras,”imbuhnya.

“Lu norak, dia baru dokter gitu doang belum jadi dokter kayak begitu,”tegas Uan.

Sebagaimana diketahui publik, Lady Aurellia Pramesti terkena imbas kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas.

Status mahasiswa Lady yang merupakan mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang yang turut terlibat kasus viral tersebut.

BACA JUGA  7 Jenis Minuman Unik Khas Palembang yang Wajib Dicoba

Saat ini statusnya dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.

Azhar Jaya mendapatkan informasi langsung dari Direktur RSUD Siti Fatimah Palemang.

Di sisi lain, Rektor Unsri Prof. Taufiq Marwa mengungkapkan bahwa pihak akademik telah membentuk tim investigasi internal.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden penganiayaan terhadap Luthfi.

Taufiq menegaskan bahwa pihaknya mengecam aksi penganiayaan tersebut meskipun lokasi kejadian perkara berada di luar kampus.

Kasus ini diketahui bermula saat Sri Meilina alias Lina yang notabene ibu Lady Aurellia Pramesti dan Supir pribadinya yakni Fadilla alias DT menemui Luthfi.

BACA JUGA  Suka Makan Tapi Mau Diet ? Simak, Ini Kategori Makanan Bebas Gula

Mereka bertemu untuk membicarakan jadwal piket Lady di RSUD Siti Fatimah pada 11 Desember 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah rumah makan di Kawasan Demang Daun Lebar, Palembang.

Lina rupanya meminta Luthfi selaku ketua kelompok mengatur ulang jadwal piket Lady di malam tahun baru.

Luthfi yang tidak merespons permintaan tersebut membuat supir pribadi Lina tersulut emosi hingga terjadi pemukulan.

Atas perbuatannya, Fadilla menjadi tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *