Namun, sebelum pulang, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
“Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Saat orang tuanya bertanya, korban nggak mau cerita,” Ujarnya.
Melihat anaknya sering merasakan sakit, sambung Arjon, orangtuanya membawa ke bidan desa.
“Nah, saat di Bidan Desa itu korban menceritakan semuanya,” Ucapnya.
Mengetahui anaknya jadi korban Rudapaksa, orangtuanya melapor ke polsek sungkai Selatan.
Laporan tersebut, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/40/IV/2020/PoldaLpg/ResLamut/Sektor Sungkai Selatan, tanggal 7 April 2020.
“Sekitar 16 bulan menghilang, kami menangkap SW pada hari Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 18.30wib di Dusun Bukaan Kampung Naga, Negeri Batin, Way Kanan,” bebernya.
Menurut Arjon, saat akan menangkap SW, pelaku berusaha melawan hingga membahayakan petugas.
“Kami langsung ambil tindakan tegas dan terukur, sehingga korban tertembak di kaki kanannya,” Katanya.
Atas perbuatan tersebut, aparat menjerat dengan pasal 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rera)











