Lamsel  

DPRD Lamsel Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak

Referensirakyat.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kamis (28/4/22).

Pelaksanaan Sosper Nomor 4/2015 yang dilaksanakan di Area Kebun Durian premium miliknya Di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda ini, dihadiri oleh warga yang ada di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa.

Hadir pula dalam Sosper tersebut, Tim Advokat dari LBH Sabusel yang digawangi oleh Hasanuddin, SH, bersama jajaranya sebagai Narasumber dalam kegiatan yang digelar bersama para kader dan pengurus PDI Perjuangan ini.

Hendry Rosyadi dalam keteranganya menjelaskan bahwa, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh warga masyarakat, khususnya warga masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  Sekwan DPRD Lamsel Dukung Program Bupati ABRI, Ajak Staf dan Kabag Jaga Kekompakan

“Oleh karena itu saya berharap kepada para peserta dalam sosialisasi ini, khususnya para pengurus tingkat kecamatan dan tingkat ranting PDI Perjuangan dapat menyampaikan kepada masyarakat apa hak dan kewajiban anak” bebernya.

“Kegiatan Sosper tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat di Lampung Selatan” tambahnya.

BACA JUGA  Dwi Riyanto Ingatkan BPD Maksimalkan Tiga Fungsi Utama

Diketahui bahwa dalam perda tersebut diantaranya menyebutkan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, mulai menghormati, memenuhi, melibdungi dan menjami hak janin dalam kandungan dan hak mendapatkan perlakukan standar pada saat kelahiran dan pasca kelahiran. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *