Referensirakyat.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah, Selasa (17/5/2022).
Pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Edi Waluyo, kepala Desa Titiwangi Sumari, kepala dusun dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan.
Dalam Bab III hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tertuang. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
“Maka orang tua sangat dibutuhkan peran serta dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang di berikan pemerintah.”terangnya.
Sementara itu Legeslatif dari Fraksi PAN itu meminta kepada setiap orang tua agar ekstra dalam memperhatikan pergaulan anak.
“Karena dijaman digitalisasi saat ini semua anak-anak memiliki Gedget. Maka disitulah peran aktif orang tua dituntut untuk memberikan pemahaman pengunaanya agar anak terjerumus ke hal-hal yang tidak kita inginkan.”kata Edi Waluyo menambahkan. (Her)











