referensirakyat.co.id – Polsek Medan Kota, di duga telah menolak pengaduan ayah korban HS. HS merupakan pelecehan seksual terhadap martabat anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana luar biasa.
“Segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Tidak bisa di toleransi dan harus di tangani segera, cepat dan luar biasa,” Arist Merdeka Sirait, jumat (15/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016. Yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang itu, kejahatan seksual merupakan tindak pidana luar biasa,” Tegasnya.
Oleh karenanya, sambung Arist, penolakan Polsek Medan Kota atas kasus ini, merupakan gagal paham terhadap penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Polsek Medan Kota sebagai Polisi, tahu persis bahwa ancaman pidananya lebih dari 10 tahun. Jadi, tak pantaslah kasus ini di tolak dan di sarankan untuk di mediasi dan damai,” Tegas Arist Merdeka Sirait.
Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polsek Medan Kota agar menerima Laporan Korban.
“Kami menyerahkan perkaranya kepada Polrestabes Medan dan segera menangkap dan menahan pelaku,” desak Arist. (rera)











