Astagfirullah… Gadis Ini Diperkosa Bergilir

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental diperkosa secara bergilir dengan 6 orang pelaku.

Akibatnya, satu dari enam orang pelaku perkosaan terhadap Mawar (19) yang terjadi pada Rabu malam 6 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wib, akhirnya diringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura).

Peristiwa pemerkosaan yang terjadi di TKP area perkebunan karet Perumnas Tulung Mili Kecamatan Kotabumi di bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura.

Mirisnya, bahwa korban diduga mengalami keterbelakangan mental, hal ini dibenarkankan oleh orang tua korban yang mengatakan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, seorang terduga pelaku inisial RR (19) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampura.

BACA JUGA  Janji Akan Nikahi, Setelah Tau Pacar Hamil 7 Bulan Pemuda Ini Malah Kabur

“Kami menangkap satu orang dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (bukan nama asli) di kediamannya,” sebut AKP Eko.

Terkait kronologis kejadian korban (Mawar), sambung Eko, terjadi pada hari itu Rabu, 6 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 wib, korban keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.

Sampai didepan DCC candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang kerumahnya.

Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan disana (TKP) korban diperkosa secara bergiliran.

BACA JUGA  Rudakpaksa Keponakan Hingga Hamil, JPU 10 Tahun Penjara

“Setelah melampiaskan nafsunya, keenam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik Korban XIOAMI REDMI tipe 7.A l,” Imbuh Kasat.

Hingga pada Kamis 07 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib Korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat.

Kemudian mengantarkan Korban pulang kerumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.

Mengetahui hal itu, keluarga Korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin. Didampingi sang kades, lalu korban dan orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampura.

“Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi, namun dianggap olehnya bahwa keterangan Korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang di bawa pelaku, hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8/7/2022 “terang AKP Eko.

BACA JUGA  Viral! Warga Lampura Adu Mulut dengan Polisi Saat Ingin Tangkap Pelaku Narkoba

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya lakukan pemeriksaan terhadap para saksi selanjutnya kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu.

“Pada hari Selasa 12 Juli 2022 pukul 16.00 wib seorang terduga pelaku (RR) berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur lansung kita bawa ke Mapolres, untuk lima pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran, perkembangan akan kita sampaikan kemudian,” Katanya. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *