Referensirakyat.co.id – Polsek Tanjungsenang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kursi meubel.
Kedua pelaku tersebut, berinisial YG (24), warga Natar, Lampung Selatan dan AG (32), warga Tanjungsari, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjungseneng, Ipda Rosali mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing.
Mereka merupakan spesialis pencurian kursi meubel yang berada di teras-teras perumahan mewah.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya pencurian kursi-kursi meubel yang biasanya berada di depan rumah,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah beraksi di 13 TKP yang tersebar di sekitar kecamatan Tanjungseneng.
“Lokasinya berbeda-beda dan tersebar di sekitaran kecamatan Tanjungseneng,” katanya.
Cara Pelaku Mengangkut Barang Curian
Saat beraksi, kedua pelaku biasanya mengangkut satu per satu barang curiannya dengan sepeda motor.
Mereka melakukannya berulang kali untuk membawa semua barang curian ketempat persembunyiannya.