Rosali mengatakan, kedua pelaku juga kerap membagi peran, seperti YG biasanya bertugas untuk mencari rumah yang akan menjadi target pencurian.
Sementara AG bertugas untuk memanjat pagar dan mengangkut kursi-kursi kayu tersebut.
“Jadi ada perannya masing-masing. YG biasanya yang mencari rumah. Kemudian YG juga akan menunggu di atas motor selagi AG mengangkut semua kursi-kursi keluar,” jelasnya.
Jual Online
Setelah berhasil, mereka menjual kursi-kursi curiannya secara online, melalui akun media sosial facebook.
Agar cepat laku, mereka menjual kursi-kursi curian tersebut dengan harga miring.
“Untuk satu set kursi meubel itu biasanya mereka jual dengan harga Rp700 sampai Rp900 ribuan,” Ucapnya.
“Jadi mereka tidak kesulitan, karena menjual melalui online, mengingat umumnya kursi ini harganya tinggi,” tambahnya.
Saat mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua set kursi meubel dan lima unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363.
“Untuk pasalnya, kami menjerat pasal 363, dan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,” tandasnya.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, kepada petugas, AG yang merupakan otak dari aksi pencurian tersebut juga telah mengakui perbuatanya.