ReferensiRakyat.CO.ID – Banyak orang mungkin masih belum paham apa yang dimaksud dengan gratifikasi.
Apakah gratifikasi merupakan sesuatu yang legal atau bahkan sebaliknya yang dapat merugikan sejumlah pihak.
Penting diketahui bahwa gratifikasi memiliki 2 (dua) jenis yang perlu diketahui sebagai pengetahuan agar tidak keliru, ada gratifikasi legal dan ada juga gratifikasi ilegal.
Pelaporan gratifikasi itu sendiri didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019.
Gratifikasi Legal
Jenis yang satu ini merupakan jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Namun ini berlaku untuk umum tapi tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun wujudnya adalah berupa ramah tamah, adat istiadat dan norma-norma yang berlaku di Masyarakat.
Ada juga contoh lainnya yaitu kompensasi atas profesi di luar kegiatan kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan tidak melanggar kode etik.
Atau bisa juga berupa honorarium, transportasi, akomodasi serta pembiayaan yang memang telah ditetapkan
Gratifikasi Ilegal
Kalau jenis yang satu ini dianggap suap atau seringkali disebut sebagai “suap yang tertunda” dan “suap terselubung”.
Jenis yang satu ini umumnya berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Di mana terdapat sarat dengan konflik kepentingan dan ini merupakan hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila ada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terbukti sebab terbiasa menerima gratifikasi terlarang.
Lama kelamaan yang bersangkutan bisa saja sewaktu-waktu dapat terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk lain.
Bentuk lain dari korupsi tersebut di antaranya suap, pemerasan, dan juga korupsi lainnya.
Jadi meskipun ada gratifikasi yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak, namun hal ini tetap menjadi kepentingan tersendiri dalam memahami konteks serta batasan dari setiap jenisnya. (*)