Ekobis  

Simak! Ini 2 Jenis Gratifikasi yang Perlu Diketahui

Jenis-jenis gratifikasi yang perlu diketahui, ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak.

ReferensiRakyat.CO.ID – Banyak orang mungkin masih belum paham apa yang dimaksud dengan gratifikasi.

Apakah gratifikasi merupakan sesuatu yang legal atau bahkan sebaliknya yang dapat merugikan sejumlah pihak.

Penting diketahui bahwa gratifikasi memiliki 2 (dua) jenis yang perlu diketahui sebagai pengetahuan agar tidak keliru, ada gratifikasi legal dan ada juga gratifikasi ilegal.

Pelaporan gratifikasi itu sendiri didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019.

BACA JUGA  BCA Mobile Luncurkan Fitur Terbaru Debit Online

Gratifikasi Legal

Jenis yang satu ini merupakan jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Namun ini berlaku untuk umum tapi tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun wujudnya adalah berupa ramah tamah, adat istiadat dan norma-norma yang berlaku di Masyarakat.

Ada juga contoh lainnya yaitu kompensasi atas profesi di luar kegiatan kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan tidak melanggar kode etik.

BACA JUGA  PTPN VII Gelar Vaksinasi Tahap 2

Atau bisa juga berupa honorarium, transportasi, akomodasi serta pembiayaan yang memang telah ditetapkan

Gratifikasi Ilegal

Kalau jenis yang satu ini dianggap suap atau seringkali disebut sebagai “suap yang tertunda” dan “suap terselubung”.

Jenis yang satu ini umumnya berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.

Di mana terdapat sarat dengan konflik kepentingan dan ini merupakan hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila ada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang terbukti sebab terbiasa menerima gratifikasi terlarang.

BACA JUGA  Wisata Umbul Helau, Rekreasi Alternatif Hilangkan Penat

Lama kelamaan yang bersangkutan bisa saja sewaktu-waktu dapat terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk lain.

Bentuk lain dari korupsi tersebut di antaranya suap, pemerasan, dan juga korupsi lainnya.

Jadi meskipun ada gratifikasi yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak, namun hal ini tetap menjadi kepentingan tersendiri dalam memahami konteks serta batasan dari setiap jenisnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *