Ekobis  

Cek 8 Hal yang Harus Dilengkapi Sebelum Mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi

Hal-hal yang harus dilengkapi sebelum mengisi formulir untuk melakukan pelaporan gratifikasi.

ReferensiRakyat.CO.ID – Inilah daftar 8 (delapan) hal yang harus dilengkapi sebelum mengisi formulir pelaporan gratifikasi.

Namun sebelum melaporkan hal ini, apakah kalian tahu tentang yang dimaksud dengan gratifikasi itu sendiri?

Lantas apa bedanya gratifikasi dengan pemberian hadiah yang dilakukan oleh seseorang?

Penting diketahui bahwa gratifikasi itu jenis dan bentuk pemberiannya berada dalam artian yang luas.

Biasanya gratifikasi diberikan dan diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan jabatan tertentu.

BACA JUGA  Bank Indonesia Meluncurkan Pecahan Uang Rp75.000, Ini Penampakannya

Meski begitu gratifikasi memiliki dua jenis yang berbeda, ada gratifikasi legal dan ada juga gratifikasi ilegal.

Sedangkan pemberian hadiah merupakan hal yang wajar, dan umumnya tidak berkaitan dengan status jabatan atau kedudukan tertentu.

Pemberian hadiah juga umumnya dilakukan karena adanya hubungan baik antara kedua belah pihak.

Akan tetapi, apabila kalian melihat adanya hal yang tidak wajar dan menjerumus pada gratifikasi. Maka harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.

BACA JUGA  Loker : Ayo Bergabung menjadi Miss Cimory

Tentu saja dengan melengkapi syarat dan ketentuan pelaporan melalui beberapa hal berikut:

1. Pertama adalah identitas penerima baik NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat lengkap hingga nomor telpon yang bisa dihubungi.

2. Selanjutnya adala informasi pemberi gratifikasi.

3. Lalu hal lainnya adalah jabatan dari penerima gratifikasi.

BACA JUGA  Wisata Umbul Helau, Rekreasi Alternatif Hilangkan Penat

4. Kemudian tempat maupun waktu penerimaan gratifikasi berlangsung.

5. Jenis-jenis gratifikasi yang diterima oleh terlapor.

6. Nilai gratifikasi yang diterima oleh terlapor.

7. Kronologi peristiwa penerimaan gratifikasi.

8. Bukti berupa dokumen dan alat pendukung terkait laporan gratifikasi yang dilakukan.

Itulah tadi penjelasan tentang hal-hal yang harus dilengkapi sebelum mengisi formulir pelaporan gratifikasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *