REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Pusat, tak lama lagi akan memberikan bantuan subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.
Pemberian tersebut, akan di bagikan kepada warga yang berada di wilayah PPKM Darurat Level 4.
Mengutip kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta itu, akan diberikan ke delapan juta karyawan atau buruh.
“Sekarang ini masih dalam proses screening data yang sesuai dengan kriterianya,” Ungkap Ida.
Informasinya yang di himpun referensirakyat.co.id, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp8 triliun untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut, bagi pekerja di wilayah PPKM Darurat Level 4.
Aturan mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dengan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah, Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh, dalam Penanganan Dampak COVID-19 dan PPKM tahun 2021.
Dana bantuan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan, nantinya pemerintah akan mengirim langsung ke rekening karyawan penerima bansos.
Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan beragam program bansos kepada masyarakat, yakni Subsidi Gaji BPL BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta.
Program Subsidi Pemerintah tahun 2020 lalu, melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena penyeleksi data penerima subsidi gaji oleh instansi tersebut. (rera)











