ReferensiRakyat.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Rapat Koordinasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) se-Provinsi Lampung.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel, Kota Bandar Lampung pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam acara yang digelar BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi forum konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat perluasan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.
Gubernur menegaskan bahwa UCJ merupakan agenda strategis yang selaras dengan RPJMD 2025–2029 dan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kepesertaan mencapai 58,35% pada 2030.
Capaian perlindungan di Lampung saat ini berada pada angka 24,76%, atau 776 ribu dari 3,1 juta angkatan kerja.
Rinciannya, 52,95% pekerja formal telah terlindungi, sementara pekerja informal baru mencapai 6,35%. Pemprov melanjutkan perluasan perlindungan bagi Non-ASN, pekerja perkebunan melalui DBH sawit, pekerja migran, dan kelompok rentan lainnya.
Secara nasional, target perlindungan pekerja rentan ditetapkan 32,15% pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan komitmen Lampung untuk berkontribusi melalui percepatan implementasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024, Pemprov Lampung menargetkan penambahan 200 ribu peserta baru pada 2025 sehingga capaian meningkat menjadi 32,62%.
Selain itu, Pemprov juga memetakan 380.270 pekerja rentan sebagai sasaran prioritas dan meminta kabupaten/kota menyesuaikan dukungan anggaran pada APBD 2025–2026.
Pada rakor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Sekda Provinsi Lampung menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta: Pandu Krisna Muhrawan sebesar Rp212.500.000, Yuriansyah Rp288.500.000, dan Awaludin Rp42.000.000. Manfaat tersebut termasuk beasiswa anak.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin menekankan pentingnya edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen perlindungan ekonomi yang esensial.
Ia menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Lampung untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Gubernur meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan sosialisasi di masyarakat. Percepatan UCJ dinilai menjadi bagian dari visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas serta memperkuat fondasi kesejahteraan pekerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi hak dasar setiap pekerja. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.











