Ekobis  

Siap-siap, Pemerintah Akan Hapus Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000

Materai Rp3000 dan Rp6000 akan dihapus. Foto net

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pemerintah berencana akan menghapus bea materai Rp3.000 dan Rp6.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini, materai yang ada ada dengan tarif Rp3.000 dan Rp6.000. Namun, pihaknya akan menghapus bea materai tersebut dengan menaikkan tarifnya menjadi Rp10.000.

“Iya, kami akan hapus bea materai Rp3.000 dan Rp6.000, karena terlalu rendah untuk di tahun 2020 ini. Makanya, kami akan menaikkan jadi Rp10.000,” ungkap Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, pihaknya perlu merevisi bea meterai. Sebab, tahun 2020 ini, sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya, yakni nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA  Rayakan 11 Tahun, Tokopedia Dudukan Buatan Indonesia di Kursi Juara

“Kebijakan itu mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir. Terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).

BACA JUGA  Alhamdulillah..Gaji 13 Cair, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji 13 Tahun 2021

Alasan Kenaikan Bea Materai

Naiknya tarif bea meterai ini, dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik, pihaknya berharap dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.

“Pada tahun 2019, penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai. Yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru membahas 4 klaster.

BACA JUGA  Cara Mendapatkan Mata Uang Tiktok atau Mulung Koin yang Bisa Ditukar Jadi Rupiah

“Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada sebelumnya,” tandasnya. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *