referensirakyat.co.id – Pemkab Lampung Barat, menghabiskan anggaran sekitar Rp13 juta untuk biaya pemulasaran hingga pemakaman.
Pelaksanaannya, secara protokol kesehatan (Prokes) jenazah pasien terkonfirmasi maupun susfeck Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Biaya tersebut, selain untuk insentif petugas, juga untuk pengadaan peti jenazah, gali kubur. Hingga pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang untuk petugas pada saat prosesi pemulasaran hingga pemakaman.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar, Abdullah Kodri merincikan, untuk biaya pemulasaran yang melibatkan rohaniawan. Dengan jumlah paling banyak lima orang, Pemerintah memberikan insentif sebesar Rp500 ribu per-orang.
“Selanjutnya, untuk biaya pemakaman itu sebesar Rp500 ribu per-orang petugas dan paling banyak sebanyak 10 petugas. Sehingga biaya untuk pemakaman satu pasien Covid-19 saja itu Rp5.000.000,” ungkap Abdullah Kodri mendampingi Kepala BPBD Lambar Maidar.
Selanjutnya, untuk biaya gali kubur, mempersiapkan sebesar Rp500 ribu untuk satu liang. Dan sejauh ini banyak yang melakukan secara sukarela oleh pihak keluarga dan tak mengklaim.
“Terkait dengan pengadaan peti jenazah, awalnya menyiapkan anggaran Rp3, 5 juta untuk satu peti. Namun pada kenyataannya harga peti hanya Rp2,5 juta, dan untuk pemesanannya di Bandarlampung. Saat ini, pemesanan dengan memberdayakan para pemilik furniture lokal dan itu sudah kami koordinasikan juga kepada pihak rumah sakit, ” kata dia.
Selanjutnya, terkait masalah APD memerlukan sekitar 15 APD untuk pemulasaran dan pemakaman dengan biaya satu APD sekitar Rp150.000,-. Kemudian untuk biaya ambulance khusus untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp250. 000,- untuk satu kali pemberangkatan.
“Untuk insentif dari driver ambulance yang membawa jenazah itu masuk dalam insentif biaya pemulasaran, ” bebernya. (rera)







