REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, menangkap seorang mahasiswa. Mereka sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Islamic Center Menggala.
Ia adalah Jepri Pratama (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Petugas menangkap seorang mahasiswa. Salah satu perguruan tinggi swasta di Lampung pada hari Rabu (13/1), sekitar pukul 17.00 WIB, di Islamic Center Menggala.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang (Tuba), AKP Anton Saputra menjelaskan, pihaknya mendapat informasi di Islamic Center Menggala sering terjadi tempat transaksi narkotika. Kemudian, petugas bergerak. Akhirnya petugas berhasil menangkap tanpa perlawanan.
”Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB). Yakni plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, plastik klip kosong, kertas timah rokok berwarna kuning, kotak rokok dan handphone (HP) android warna hitam,” ungkapnya.
Saat ini, Petugas menahannya dan mengancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rera)