referensirakyat.co.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rencananya akan bergabung dalam satu kartu.
Ini setelah, DPR RI dan Pemerintah bersepakat mengubah RUU KUP menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Penggabungan KTP dan NPWP menjadi satu kartu ini, akan di Paripurnakan menjadi Undang-undang (UU) pada Pekan depan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, penggabungan KTP dan NPWP menjadi satu Kartu ini, untuk menguatkan sistem Administrasi perpajakan.
“Nanti, KTP dan NPWP akan kita gabung jadi satu Kartu. Ini supaya sistem administrasi perpajakan kita rapih,” Ungkap Sri Mulyani, melalui keterangan resminya.
Menurutnya, RUU HPP ini, sebagai implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi NPWP. “Nanti, NIK ini untuk wajib pajak pribadi,” Ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, ada beberapa tujuan dalam penggabungan KTP dan NPWP. Di antaranya untuk meningkatkan perekonomian, Pemulihan Perekonomian dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Dengan penggabungan KTP dan NPWP ini, kami yakin ada penerimaan pajak. Penerimaan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum,” Pungkasnya. (rera)







