referensirakyat.com – Masyarakat Kota Bandarlampung, kini sudah bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri, seperti KTP-el, KK, KIA dan akta kelahiran.
Cara pencetakannya, menggunakan mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM).
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung A. Zainuddin mengatakan, mesin ADM tidak jauh berbeda dengan mesin ATM.
Caranya, Masyarakat dapat menemui petugas di Kantor Disdukcapil Kota Bandarlampung di Lantai II Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Nanti, Petugas akan meminta nomor telepon warga yang ingin mencetak dokumen kependudukan.
“Nah, kami akan memberikan pesan masuk berupa pin Quick Respons (QR) Code dan SMS,” ungkapnya.
Setelah mendapat pesan singkat dan PIN, sambung Zainudin, masyarakat melakukan proses registrasi di mesin ADM.
Sebelum melakukan proses, yang bersangkutan harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
“Setelah persyaratan selesai, silahkan langsung cetak sendiri dokumennya,” ucapnya.
Zainudin menjelaskan, sejak 3 Desember 2020 Disdukcapil Bandarlampung sudah mencetak sebanyak 25-30 dokumen, baik itu KTP-el, KK, KIA dan akta kelahiran.
“Kami rasa masih banyak yang belum tahu adanya mesin ADM. Makanya kami terus menyosialisasikannya,” katanya . (Rera)








