Saat mobil ekspedisi melintas, aparat memeriksanya. Dan menemukan sebuah paket organ tubuh satwa yang di lindungi.
“Dari situ, kami langsung membuntutinya. Ternyata, tersangka Beni mengambil paketnya. Kami langsung mengamankan dan membawanya ke KSKP Bakauheni,” Ungkap Edwin.
Barang Bukti
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, yakni Satu Lembar Kulit Harimau Sumatera yang masih utuh. Kepala Harimau Sumatera, dua kepala Kijang, 203 buah Gigi Beruang Madu.
Selanjutnya, 120 Kuku beruang, 30 gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading gajah. 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong.
Kemudian, 5 Dompet yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera dan Handphone.
“Kami menjerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo pasal 40 ayat (2) UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun,” Tegasnya.
Edwin menambahkan, dua hari kemudian, aparat kembali mengamankan Chris Sutisna karena membawa 68 ekor burung yang terlindungi.
“Kalau Chris ini kami amankan di SI Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Tersangka ini membawa kendaraan mobil bus Hino nopol AB 7892 AK,” Bebernya.

Pengakuan Tersangka
Terpisah, Beni salah satu tersangka mengaku, kulit harimau tersebut berasal dari palembang. Mereka akan membawanya ke Indramayu Jawa Barat.











