Takut Video Mesum Tersebar di Medsos, Anak di Bawah Umur Jadi Budak Nafsu

Ilustrasi Perkosaan dan pencabulan. Foto internet for referensirakyat.co.id
Ilustrasi Perkosaan dan pencabulan. Foto internet for referensirakyat.co.id

Referensirakyat.co.id – Sungguh malang nasib TB (16) yang merupakan anak di bawah umur ini. Takut video mesumnya tersebar di Medsos (media sosial), Ia harus melayani nafsu pria hidung belang.

Warga Kapuas Kalimantan ini terpaksa menjadi budak nafsu pria hidung belang. Dalam kurun waktu satu tahun, TB harus melayani nafsu pria tersebut.

Aksi pria hidung belang terhenti. Ini setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, di back Up Resmob Polres Pulang Pisau menangkapnya.

Pria hidung belang tersebut yakni Yan alias Gat (36) warga salah satu desa di Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA  Profil Aldi Taher si Calon Anggota DPR RI 2024-2029

Aparat berhasil menangkapnya pada Kamis (16 /9) sekitar pukul 17.00 WIB. Yakni di Jalan Lintas Bahaur Rt.08 Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah menangkap tersangka. Tersangka telah memperkosa anak di bawah umur.

“Awalnya kami dapat laporan dari orangtua korban. Setelah kami selidiki, kami berhasil menangkap tersangka. Berikut barang buktinya,” Ungkap Kristanto.

Kronologi Kejadian

Kristanto menjelaskan, kejadian tersebut, berawal sekitar bulan januari 2020. Saat itu, korban di ajak minum-minuman beralkohol oleh tersangka.

BACA JUGA  Wagub Chusnunia Hadiri Pelantikan DPC Peradi Lampung Periode 2022-2027

Setelah korban dalam keadaan mabuk, tersangka menyetubuhi korban dan merekamnya.

Beberapa hari kemudian, tersangka menghubungi korban untuk melayani nafsunya. Namun korban sempat menolak.

“Pas korban menolak, tersangka mengancam korban untuk menyebar video pada saat korban di setubuhi oleh tersangka. Karena korban takut, makanya korban menurut,” Ujarnya.

Perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang. Hingga terakhir pada bulan agustus 2021.

“Sudah setahun lebih korban menjadi budak nafsu tersangka. Kalau korban menolak, maka korban di ancam akan di viralkan videonya,” Katanya.

Orangtua korban yang curiga dengan gerak-gerik korban yang selalu murung, bertanya dengan korban. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban emosi. Hingga melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Berharap Artis Asal Lampung Jadi Inspirasi Generasi Muda Lampung

“Sampai akhirnya kami menangkap tersangka. Penangkapan ini, membuat korban hidup bebas. Tanpa ada tekanan dari tersangka,” Katanya.

Perbuatan tersangka, aparat menjeratnya dengan Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no.17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016. Dan perubahan atas undang-undang no 35 tahun 2014. Serta perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam dengan 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *