Referensirakyat.co.id – DPRD Lampung Selatan (Lamsel), menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Dusun VI Lubuk Jukung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Senin 18 Oktober 2021.
Kali ini, Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Halim Nasai menjelaskan, Sosperda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Disini masyarakat wajib tahu bahwa apa saja hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara, seperti pendidikan anak minimal 9 tahun itu merupakan hak seorang anak kepada orang tua dan dilindungi oleh negara,” Ungkap Halim Nasai.
Kegiatan tersebut, mendapat antusias dan apresiasi dari masyarakat. Dengan kehadiran beliau di desa tersebut sebagai wakil rakyat di DPRD Bumi Khagom Mufakat.
“Kita mengharapkan untuk dewan agar selalu dekat dengan masyarakat, sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya untuk dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat,” ujar perwakilan warga. (Kuh)











