ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel) menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis, 16 April 2026.
RDP yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan guna membahas rencana pergeseran Sembilan desa di Kecamatan Jatiagung yang diwacanakan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Pembahasan difokuskan pada kejelasan status, dasar hukum serta dampak yang ditimbulkan jika rencana tersebut berhasil direalisasikan.
Komisi I DPRD Lampung Selatan akan memastikan untuk terus mendorong transparansi dan mengawal dinamika dalam setiap tahapan.
RDP tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi sebelum menghasilkan rekomendasi resmi.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah terkait harus dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang jelas.
Menurut Jenggis, penyampaian secara resmi kepada Masyarakat dan seluruh pemangku kepentikan perlu dilakukan apabila sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah.
“Jika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah, maka perlu dilakukan rapat penyampaian terkait rencana perpindahan wilayah tersebut,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal.
“Setelah itu, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyatukan pembahasan antara DPRD Provinsi, Kota maupun Kabupaten,”imbuhnya.
Jenggis menambahkan pembentukan pansus dinilai penting agar proses pembahasan dapat berjalan terarah, komprehensif dan melibatkan seluruh unsur legislatif lintas wilayah.
Sementara itu, sejumlah perwakilan Masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Mereka meminta adanya sosialisasi menyeluruh agar Masyarakat memahami konsekuensi administratif maupun dampak jangka panjang dari rencana tersebut.











