Lamsel  

Legislatif Partai Hanura Joko Purnomo Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

Referensirakyat.co.id–Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Partai Hanura Joko Purnomo kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper).

Kali ini Legeslatif yang duduk di komisi VI DPRD Lampung Selatan itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosper ke dua di bulan Februari 2024 yang dipusatkan di Desa Neglasari Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Jum,at (9/2/2024)

BACA JUGA  Hadiri Upacara Melasti di Balinuraga, Bupati Egi Ingatkan Hal Ini

Joko menjelaskan kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

BACA JUGA  Melalui Perda No 3 Tahun 2020 M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.

BACA JUGA  Jelang Pemilu Jenggis KH Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *