ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota DPRD Lamsel Fraksi PKS, M Akyas kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah atau Sosper.
Sosper nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat tersebut.
Ini digelar di Dusun 1 Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan pada 4 Juli 2024.
Turut hadir sejumlah perangkat desa dan tokoh agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan serta Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) se-kecamatan Jatiagung.
Menurut Akyas, Sosper ini bertujuan menjelaskan produk hukum tentang peran serta Masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
Sosper ini juga bertujuan agar Masyarakat setempat mengetahui payung hukum dan dasar hukum yang tercantum dalam perda nomor 3 tahun 2020. (*)











