Lamsel  

M Akyas Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 oleh anggota DPRD Lamsel fraksi PKS, M Akyas.

ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota DPRD Lamsel Fraksi PKS, M Akyas kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah atau Sosper.

Sosper nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat tersebut.

Ini digelar di Dusun 1 Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan pada 4 Juli 2024.

Turut hadir sejumlah perangkat desa dan tokoh agama, tokoh pemuda dan para tamu undangan serta Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) se-kecamatan Jatiagung.

BACA JUGA  Dikritik Soal Jalan Rusak, Begini Respon Bupati Egi

Menurut Akyas, Sosper ini bertujuan menjelaskan produk hukum tentang peran serta Masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

BACA JUGA  Pelabuhan Bakauheni Tutup Empat Dermaga

Sosper ini juga bertujuan agar Masyarakat setempat mengetahui payung hukum dan dasar hukum yang tercantum dalam perda nomor 3 tahun 2020. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *