Alhamdulillah, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Adapun dua tindak pidana itu yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Cara Cetak KTP dan KK dengan Mesin ADM

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yang tetap,” tegas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim yang menjerat Habib Rizieq Shihab :

BACA JUGA  Kesepian, Janda Muda Status PNS Jadi Pelakor

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus hakim pada pidana penjara selama 8 bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus pidana dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)

BACA JUGA  Khilafatul Muslimin Berikrar Setia Kepada NKRI, Ini Kata Gubernur Lampung

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) telah diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Demikian keterangan Kemenkumham terkait Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab atau biasa disebut HRS. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *