Adapun dua tindak pidana itu yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yang tetap,” tegas Rika Aprianti.
Berikut 3 putusan hakim yang menjerat Habib Rizieq Shihab :
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus hakim pada pidana penjara selama 8 bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus pidana dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) telah diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian keterangan Kemenkumham terkait Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab atau biasa disebut HRS. (Rera)





