REFERENSIRAKYAT.CO.ID – HUT RI ke 76, menjadi berkah bagi Andy Achmad. Ya, Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) ini Bebas dari Penjara.
Bebasnya Andy Achmad dari penjara, setelah Ia membayar uang pengganti sebesar Rp500 Juta.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung, Maizar menjelaskan, pihaknya memberikan bebas bersyarat kepada terpidana korupsi anggaran APBD Lampung Tengah itu.
“Kita bebaskan bersyarat. Karena yang bersangkutan sudah membayar denda uang pengganti sebesar Rp500 juta,” Ungkap Maizar, selasa (17/8).
Pembebasan bersyarat ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perhitungan selama Kanjeng-sapaan akrab-Andy Achmad berada dalam penjara.











