Lamsel  

DPRD Lamsel Sosper Nomor 8 Tahun 2020 Tentang KLA

 

Referensirakyat.co.id – DPRD Lampung Selatan (Lamsel), menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Dusun VI Lubuk Jukung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Senin 18 Oktober 2021.

Kali ini, Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Halim Nasai menjelaskan, Sosperda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

BACA JUGA  Ketua Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IWO Lampung Selatan

“Disini masyarakat wajib tahu bahwa apa saja hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara, seperti pendidikan anak minimal 9 tahun itu merupakan hak seorang anak kepada orang tua dan dilindungi oleh negara,” Ungkap Halim Nasai.

BACA JUGA  Sadide Anggota DPRD Lamsel Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 di Desa Kelawi

Kegiatan tersebut, mendapat antusias dan apresiasi dari masyarakat. Dengan kehadiran beliau di desa tersebut sebagai wakil rakyat di DPRD Bumi Khagom Mufakat.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024

“Kita mengharapkan untuk dewan agar selalu dekat dengan masyarakat, sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya untuk dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat,” ujar perwakilan warga. (Kuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *