REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Tanjungkarang, memvonis Joko Sudibyo selama 3 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa terjerat dalam kasus calo perpajakan.
Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menjelaskan, bahwa Ketua Indonesia Crisis Center ini telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
Melakukan penipuan terhadap Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama, Sugiarto Hadi.
Saat itu, terdakwa menjanjikan permasalahan pajak perusahaan korban tahun 2009-2011 Rampung, dengan menyerahkan uang Rp17 miliar.
“Tetapi terdakwa hanya membayar pajak pada tahun 2009, sehingga PT Sumber Urip menunggak pajak tahun 2010-2021, hingga akhirnya di tetapkan sebagai perpajakan pada tahun 2016,” katanya.
Menurut majelis hakim, untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan nota dinas dengan tandatangan Kasubdit Pemeriksaan Pajak saat itu yakni Rida Handanu.
Dan Rida Handanu membantah telah membuat dan mengeluarkan nota dinas, saat ia bersaksi di persidangan.
“Untuk itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan penjara tiga tahun delapan bulan penjara,” kata dia.
Sebagai informasi, vonis dari majelis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Namun atas vonis itu, jaksa melakukan banding. “Kami akan mengajukan banding,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Indra Jaya juga melakukan banding. Sebab, ada perbedaan penyampaian keterangan saksi di pengadilan dengan BAP yang ada.
“Sudah ada perjanjian. Itu di tahun 2010. Vonis ini pun di luar dugaan maupun ekspektasi kami,” ungkapnya. (rera)











