ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi I DPRD Lamsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, Camat Jati Agung serta kepala desa dan Ketua BPD dari Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung.
RDP yang berlangsung pada 16 April 2026 itu menghasilkan sejumlah poin penting terkait rencana perpindahan wilayah ke Kota Bandar Lampung.
Komisi I dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa proses pergeseran wilayah harus dilakukan secara terbuka, bertahap dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terdapat beberapa poin hasil RDP di antaranya seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana perpindahan wilayah bukan sekadar perubahan batas administrating.
Ini mencakup kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan desa, termasuk potensi perubahan status desa menjadi kelurahan.
Poin berikutnya adalah Komisi I menekankan wajib dilakukannya studi kelayakan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Kajian ini perlu dilakukan mencakup aspek teknis, finansial, lingkungan, sosial, budaya dan kependudukan serta potensi wilayah sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diukur secara objektif.
Lalu berdasarkan hasil rapat, terungkap bahwa proses awal berupa musyawarah desa di sejumlah desa terkait tidak melibatkan pihak Kecamatan Jati Agung dan belum terkoordinasi secara resmi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Aspirasi perpindahan wilayah juga disampaikan oleh para kepala desa dan ketua BPD sebagai keinginan Masyarakat wilayah masing-masing, namun tetap harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Komisi I menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta Pemerintah Kota Bandar Lampung guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta meminimalisir Risiko, khususnya dalam aspek administrasi dan transisi kelembagaan.
Apabila telah tercapai kesepakatan antar daerah dan dilengkapi dokumen studi kelayakan, maka usulan akan diajukan ke DPRD Lampung Selatan melalui rapat paripurna, untuk selanjutnya dibahas oleh Pansus bersama DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Lalu poin yang terakhir adalah Komisi I DPRD Lampung Selatan menyatakan akan terus mengawal proses ini secara procedural, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan Masyarakat.
“Dengan demikian, hasil RDP menegaskan bahwa rencana perpindahan Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung masih memerlukan kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa melalui tahapan yang lengkap dan komprehensif,”tegas Jenggis Khan Haikal dalam keterangannya pada 27 April 2026.











