ReferensiRakyat.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan rekomandasi LKPJ 2025 tersebut dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat pada Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD setempat terhadap jalannya pemerintah daerah.
Ini juga sekaligus sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan intensif panitia khusus bersama organisasi perangkat daerah yang telah dilaksanakan pada 1 sampai 9 April 2026 lalu.
“Ini adalah hasil kerja kolektif yang telah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama seluruh OPD terkait,”kata Merik Havit saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rekomendasi yang telah disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata.
Havit meminta agar seluruh jajaran pemerintah daerah setempat dapat menjadikannya sebagai acuan nyata dalam memperbaiki kinerja ke depan.
“Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius, ini bukan sekadar dokumen administrative tetapi menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan Pembangunan daerah,”tegas Merik Havit.
Dalam hal ini, DPRD Lamsel berharap agar pemerintah kabupaten dapat melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas program, efisiensi anggaran serta kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat.











