Rudapaksa Bocah 12 Tahun di Kebun Tebu

Polres Lampura, Tangkap pelaku yang Rudapaksa Bocah umur 12 tahun. Foto : Humas Polres Lampura.

referensirakyat.co.id – Bocah umur 12 tahun, menjadi korban Rudapaksa di sebuah kebun tebu, desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan.

Peristiwa itu, terjadi pada hari Selasa, 7 April 2020 sekitar pukul 16.00wib silam.

Akhirnya, Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap pelaku pada hari selasa (24/8) sekitar pukul 18.30wib di Dusun Bukaan Kampung Naga, Negeri Batin, Way Kanan.

BACA JUGA  Kapolri Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, awal mula rudapaksa itu terjadi, saat pelaku SW (39) mengantar korban yang akan pulang kerumahnya.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Resmi Dilantik

Pelaku yang merupakan warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersebut, berhenti di tengah jalan.

Saat berhenti di areal kebun tebu, SW menggendong Bocah tersebut dan membawanya ke Tengah kebun tebu.

BACA JUGA  Edi Waluyo Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak

“Korban sempat berteriak minta tolong. Tapi, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam. Makanya korban tak berdaya,” Ungkap Arjon, Rabu (25/8).

Usai Rudapaksa korban, pelaku melanjutkan mengantarkan korban pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *