ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi III DPRD Bandar Lampung memanggil pengembang Perumahan Pagar Alam setelah proyek tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 16 September 2025, pihak developer mengaku bingung dengan pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung karena merasa tak melakukan pelanggaran.
“Saya heran kenapa dipanggil, apakah ini karena laporan dari warga atau ada pihak yang berseberangan dengan bisnis kami,” kata Fredi, perwakilan developer sambil menunjukkan peta perumahan kepada anggota dewan.
Hearing itu turut dihadiri Dinas Perumahan dan Permukiman, camat, lurah, dan sejumlah OPD teknis lainnya.
Fredi menegaskan bahwa pembangunan telah dilakukan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.
Meski begitu, isu yang viral di media sosial menimbulkan keresahan di kalangan warga perumahan setempat.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi menyatakan DPRD wajib memastikan tidak ada pelanggaran dalam proyek perumahan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan, kalau tak ada pelanggaran tentu tak ada masalah,” tegas Agus.
Namun demikian, jika dikemudian hari ditemukan hal yang merugikan masyarakat atau melanggar aturan maka DPRD akan merekomendasikan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Agus juga mengingatkan agar pengembang tetap transparan dan menjaga komunikasi baik dengan warga sekitar.











