ReferensiRakyat.CO.ID – Proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Lampung Selatan.
Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Yuti Ramayanti mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan IPWK di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan pada 18 Februari 2026.
Komisi III sebelumnya menggelar hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum dan pihak ketiga untuk meminta penjelasan terkait kualitas pekerjaan.
Menurutnya, temuan tersebut sangat memprihatinkan mengingat proyek ini bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Yuti menilai pengawasan dari dinas teknis dan konsultan pengawas patut dipertanyakan jika pekerjaan dengan progress tinggi justru menyisakan persoalan kualitas.
“Kami sudah hearing dengan PU dan rekanan bahkan turun langsung ke lapangan dan mengambil sampel. Hasil temuan kami, sekitar 80 persen pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,”ungkap Yuti.
Lanjut Komisi III menegaskan bahwa setiap ketidaksesuaian harus segera diperbaiki oleh pihak ketiga tanpa tambahan beban anggaran.
Selain itu, Yuti turut mengingatkan agar setiap perubahan pekerjaan tidak dilakukan secara serentak tanpa kajian teknis yang matang.
Dalam hal ini, Komisi III DPRD Lampung Selatan memastikan akan terus mengawal dan tidak segan merekomendasikan evaluasi lebih lanjut apabila perbaikan tidak segera dilakukan sesuai ketentuan.
“Ini menyangkut kualitas dan kepercayaan Masyarakat. Jangan sampai pembangunan hanya mengejar target serapan, tetapi mengabaikan mutu. Kalau tidak sesuai, ya wajib diperbaiki,”tegas Yuti.











