“Kami langsung menyelidiki, ternyata ada dua orang yang mencurigakan, sehingga kami menggrebek sebuah kendaran Mobil Suzuki APV Nopol A 1171 VB,” Ungkap Edi, kamis (26/8).
Saat penggrebekan terhadap mobil tersebut, sambung Edi, pihaknya berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering yang tersimpan dalam dinding bagian dalam body kendaraan.
“Ganja sekitar 50 bungkus sekitar 52 Kg itu di scotlite warna hitam,” Ucapnya.
Menurutnya, pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan Sumatera Utara (Sumut). Sebab, barang itu berasal dari Medan Sumatera Utara.
“Tapi yang mengendalikan dari Lapas Kalianda Lamsel. Jadi, warga Binaan di Lapas Kalianda Lamsel itu menghubungi dua orang ini untuk transaksi narkoba,” Bebernya.
Mengetahui adanya pengendalian narkoba dari Lapas Kalianda Lamsel, BNNP bergerak ke Lapas tersebut dan mencari dua orang yang menghubungi dua pelaku.
“Setelah kami mengetahui identitas dua warga binaan, kami bergerak cepat dan sekitar pukul 16.00WIB, di hari yang sama, kami berhasil mengamankan dua warga Binaan itu,” Katanya.











