Musnahkan Narkotika 73 Kg sabu, 111 Kg Ganja dan 4.050 Butir Pil Ekstasi

REFERENSIRAKYAT.CO.IDPolda Lampung, musnahkan narkotika sebanyak 73 Kg sabu, 111 Kg ganja kering dan 4.050 butir pil ekstasi, jumat (20/8).

Pemusnahan narkotika tersebut, di halaman Mapolres Lampung Selatan (Lamsel).

Barang bukti narkotika tersebut, berasal dari tangkapan selama dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Selain mengamankan barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan 13 tersangka.

Aparat yang menangkap dan mengamankan narkotika itu dari kesatuan KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penangkapan barang bukti narkotika, terjadi saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK Tahun 2024

“Modus pelaku, salahsatunya menggunakan jasa paket Cargo, bus dan ekspedisi,” ungkap Hendro, saat press release di Mapolres setempat, Jum’at (20/8).

BACA JUGA  Selundupkan Burung Beo dan Elang, Dua Tersangka Diamankan

Pemusnahan untuk barang bukti ganja dan ekstasi, aparat melakukannya dengan metode pembakaran menggunakan bahan bakar solar.

Sedangkan Pemusnahan sabu-sabu dengan metode memasukkan barang kedalam ember dan campur dengan bahan bakar solar, kemudian dibakar. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *