Lamsel  

Total 50 Kursi, Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Lamsel di Pemilu 2024

Referensirakyat.co.id–Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Saat ini tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 untuk menentukan siapa-siapa wakil rakyat yang terpilih mewakili masing-masing daerah pemilihan.

Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, jumlah kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersedia 50 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 7 dapil.

BACA JUGA  Sejumlah Anggota DPRD Lamsel Hadiri Musrenbangcam Rajabasa

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia 9 kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 dan Dapil 5 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia 6 (enam) kursi.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Lamsel Pastikan Kualitas Layanan Pendidikan di SDN 01 Sidodadi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 dengan kuota 6 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Kalianda dan Raja Basa.

B. Dapil 2 dengan kuota 7 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Sidomulyo, Palas dan Way Panji.

BACA JUGA  Thomas Amirico Briefing Perdana Tahun 2022 di DPRD Lamsel

C. Dapil 3 dengan kuota 7 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Penengahan,
Ketapang, Sragi dan Bakauheni.

D. Dapil 4 dengan kuota 9 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Natar.

E. Dapil 5 dengan kuota 6 kursi Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Jati Agung.

F. Dapil 6 dengan kuota 8 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

G. Dapil 7 dengan kuota 7 kursi. Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Katibung, Candipuro dan Way Sulan. (Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *