referensirakyat.co.id – Target Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU), bagi karyawan yang memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 Juta, akan selesai pada Oktober 2021.
Target tersebut, di ungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, yang ingin mempercepat proses penyaluran BSU pada masa pandemi COVID-19.
Bantuan senilai Rp1 juta ini, menyasar sekitar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. BSU, berlangsung sebanyak lima tahap.
“Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar. Dan selesai paling cepat yakni hingga bulan September. Paling lama Oktober 2021,” Ungkap Ida, dalam keterangannya, Jumat (3/9). Mengutip referensinews.com (jaringan referensirakyat.co.id).
Ida menjelaskan, dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
Syarat penerima BSU 2021, sendiri adalah WNI. Namun, harus terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sampai Juni 2021. Dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
“Pemberian BSU ini kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara,” tandasnya.
Sementara, untuk pekerja/buruh yang memiliki rekening bank non-himbara, akan ada rekening secara kolektif agar BSU dapat tersalurkan.
“Untuk tahun ini, bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara, kami akan membukakan rekening secara kolektif,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi belum lama ini.
Mengenai cara pembuatan rekening secara kolektif, Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya. “Segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya,” ujar Anwar.
Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya. (rera)









