referensirakyat.co.id – Polresta Bandarlampung, menggerebek sebuah ruko (rumah toko) yang menjadi tempat penyimpanan dan penjual rokok tanpa cukai, Minggu (22/8).
Adapun lokasi penggrebekannya, di wilayah Tanjungsenang, Bandarlampung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan PR, warga Tanjungsenang berikut sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana membenarkan adanya penggrebekan tersebut.
“Sudah kita lakukan penyelidikan awal, kita temukan ada beberapa merk rokok yang tidak ada pita cukai dan tidak mencantumkan cukai,” Ungkap Resky, Selasa (24/8).
Atas dasar tersebut, aparat berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut, sehingga pihaknya menjerat pasal 54 jurnal nomor 10 tahun 1995, tentang cukai.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Bea Cukai,” Ucapnya.
Terkait kerugian negara atas kejadian tersebut, Resky belum dapat memastikan.
Namun, dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain, 98 slop rokok merk Fajar, 46 slop rokok merk New mild, 73 slop rokok Joyo Mild Filter, 30 slop rokok merk Rastel Bol Filter, dan 12 slop rokok merk Calter Filter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ruko yang menjual beragam rokok tanpa cukai tersebut telah beroperasi sejak tiga bulan yang lalu.
“Untuk eceran (penjualan, red) penyebarannya masih sekitar Bandarlampung. Terkait darimana barang itu, masih kita dalami,” pungkasnya. (rera)