Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai sedang memeriksa bungkus rokok ilegal yang tidak memiliki pita. Foto Humas Bea Cukai for referensirakyat.co.id
Petugas Bea Cukai sedang memeriksa bungkus rokok ilegal yang tidak memiliki pita. Foto Humas Bea Cukai for referensirakyat.co.id

referensirakyat.co.id – Bea Cukai Bandarlampung, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Jumlahnya, ada sekitar 2.209.000 batang rokok.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut, merupakan hasil penindakan. Yakni dalam operasi gempur rokok ilegal 2021. Bea Cukai Lampung bekerjasama dengan berbagai instansi lainnya.

Dalam operasi ini, Bea Cukai Lampung bersama beberapa pihak terkait lainnya, berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal.

Instansi tersebut yakni Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat.

Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Potensi kerugiannya lebih dari Rp1,1 miliar.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Djunaidi Melantik Pimpinan Baznas Provinsi Lampung Periode 2022-2027

Bersama Polresta Bandarlampung, berhasil melakukan penggerebekan di wilayah Polsek Tanjungsenang. Total 52.400 batang rokok ilegal diamankan. Potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.

BACA JUGA  Pasca Kenaikan Tarif Tol Bakter, Volume Lalin Turun 11,1%

KPPBC Bandarlampung juga berhasil mengamankan 35.600 batang rokok ilegal. Modusnya, mengangkut menggunakan bus. Potensi kerugian sendiri mencapai Rp36,13 juta.

Terakhir, KPPBC Bandarlampung mengamankan 476.000 batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Potensi kerugiannya mencapai Rp486 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *