Referensi Rakyat.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada seluruh lurah, camat, serta kepala OPD di lingkungan pemerintahan kota. Acara ini berlangsung pada Kamis (19/12) di Aula Semergo, dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Wali Kota Eva Dwiana menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan mencapai Rp150 miliar per tahun atau bahkan lebih. Opsen PKB dan BBNKB ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
“Opsen ini diharapkan dapat mendongkrak PAD hingga Rp150 miliar atau lebih. Dengan tambahan ini, pembangunan di Bandar Lampung akan semakin pesat, dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,” ujar Eva Dwiana.
Opsen PKB dan BBNKB adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang HKPD, yaitu sebesar 66 persen dari pajak terutang. Opsen ini ditujukan untuk mengoptimalkan kas pemerintah daerah guna mendukung pembangunan.
Dalam sosialisasi ini, para lurah dan camat diinstruksikan untuk memberikan informasi detail kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Wali Kota Eva Dwiana menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami kebijakan baru ini.
“Seluruh kepala OPD, lurah, dan camat harus memastikan masyarakat mendapat penjelasan yang lengkap dan mudah dimengerti tentang kebijakan ini. Kami ingin warga tahu manfaat opsen ini bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Para lurah dan camat yang hadir akan segera mensosialisasikan kebijakan ini langsung ke masyarakat di wilayah mereka. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, penerapan opsen diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Bandar Lampung.











